Kamis, 15 Maret 2012

tugas softskill pendidikan kewarganegaraan

Nama : Nur Anastatia
Kelas : 2ea13
NPM : 15210115


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN


A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
     Kompensasi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era pereutan dan mempertahankan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
            Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini di sebabkan antaralain oleh globalisasi.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
            Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
b. Kemampuan Warga Negara
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
            Setiap warga Repulik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
            Kehidupan kampus pendidikan tinggi sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Indonesia.
e. Kompetensi yang Diharapkan
            Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan
     Kewajiban, Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan
     Negara atas dasar Demokras, HAM, dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahan Negara
Teori terbentuknya Negara :
  1. Teori hokum alam.
  2. Teori Ketuhanan
  3. Teori perjanjian

2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
            Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain.

3. Proses Bangsa yang Menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaiman terbentuknya bangsa.

4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Dalam UUD 45 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, 30.

5. Hubungan Warga Negara dengan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
            Pasal 26 ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara untuk menjunung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
            Pasal 27 ayat (2) UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
            Pasal 28 UUD 45 mencerminkan bahwa Negara Inonesia bersifat demokratis.
e. Kemerdekaan memeluk agama
            Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia seagai ciptaan tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Membela Negara
            Pasal 30 ayat (1) UUD 45 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
            Sistem pendidikan Nasional di atur dengan UUD Nomor 2 tahun 1989. Peraturan pemerintah juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
h. Kebudayaan Nasionl Indonesia
            Salah satu unsure budaya yang penting ditunjukan dalam penjelasan uud 45 (pasal 36) adalah bahas daerah, yang akan tetap di hormati dan dipelihara oleh negara.
i. Kesejahteraan Sosial
            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

6. Pemahaman Tentang Demokrasi
            Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos).

7. Pemahaman tentang HAM
            Majelis umum PBB menyatakan :
Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan  yang aku bagi semua bangsa dan Negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah        Pancasila UUD 45, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional    
 a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
            Sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjai cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam pancasila.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
            Cita-cita bangsa Indonesiapun kemudian menjadi cita-cita Negara Kesatuan Republik Inonesia. Sila-sila pancaila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkaan oleh bangsa Indonesia.

9. Landasan Hubungan UUD 45 dan Negara
    Kesatuan Repulik Indonesia
a.Pancasila Sebagai Ideologi Negara
            Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan ideologi Negara.
b. UUD 45 sebagai Landasan Konstitusi
            Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Kemerdekaan tereebut disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan merupakan kemerdekaan NKRI.
d. Implementasi Konsepsi UUD 45 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila
2. Penataan
3. Ekonomi
4. Kualitas bangsa
5. Agar bangsa dan Negara ini dapat berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
c. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
            Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 45.
d. Konsepsi UUD 45 dalam Mewadahi Peredaan Pendapat dalam
     Kemasyarakatan Indonesia
            Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
e. Konsepsi UUD 45 dalam Infrastruktur Politik
            Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujdkan cita-cita nasional brdasarkan flsafah Indonesia.

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode
            Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan tentang kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
            Ancaman yang dating nya dari luar maupun dalam, langsung mauun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadainya.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
            Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial.


BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Wawasan Nusantara Suatu Bangsa
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama :
  1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
  2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
  3. lingkungan sekitarnya

B. Teori-Teori Ketuhanan
1. Paham-paham Kekuasaan
            Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
  1. Paham Machiavelli (abad XVII)
  2. Paham kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
  3. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
  4. Paham Feuerbach dan Hegel
  5. Paham Lenin (aad XIX)
  6. Paham Lucian W.Pye dan Sidney







Tidak ada komentar:

Posting Komentar