Senin, 23 Desember 2013

Tugas Etika Bisnis



Nama              : Nur Anastatia
Kelas               : 4EA13
NPM               : 15210115
Mata Kuliah  : Etika Bisnis



NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1.       Norma agama
Adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
      2.       Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.       Norma kesopanan
adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
      4.       Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
  • Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  • Aturan bersifat memaksa.
  • Sanksi bersifat tegas.
  • Aturan berisi perintah dan larangan.
  • Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang
ETIKA
Secara umum Etika dibagi menjadi :
      a.       Etika Umum
      b.      Etika Khusus
                  Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
      Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
      Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan  dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah. Etika Khusus dibagi menjadi tiga :
      a.       Etika Individual
      b.      Etika Sosial
      c.       Etika Lingkungan hidup
      Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya sendiri. Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
      Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
      Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
      -         cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang
            berdampak pd lingkungan)
      -        Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya

      PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
      Dalam etika bisnis terdapat prinsip – prinsip didalamnya, yaitu sebagai berikut :
      1.      Prinsip otonomi
      Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
      2.      Prinsip Kejujuran
      ·       Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
      ·       Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
      ·       Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
      3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
      4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
      5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan 

KELOMPOK STAKEHOLDER

Pendekatan stakeholder ialah cara mengamati  dan menjelaskan secara analitis bagaimana  berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Memetakan hubungan-hubungan yang terjalin. Pendekatan Stakeholder  dalam kegiatan bisnis pada umumnya  untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu.         
”Bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Bermuara pada prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan etis demi menjamin kepentingan stakeholder.  
Kelompok stakeholders:
      1.      Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
      2.      Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat         

ETIKA UTILITARIANISME
Etika utilitarianisme dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832). Pengertian etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.  
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme :
      1.      MANFAAT
      2.      MANFAAT TERBESAR
      3.      MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
      1.      Rasionalitas.
      2.      Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
      3.      Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
      ·      Pertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
      ·   Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
      ·       manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
      ·   etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
      ·         etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
      ·         variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
      ·   Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
      ·      etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

SYATAT BAGI TANGUNG JAWAB MORAL
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
      ·         Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
      ·         Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
      ·         Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
      ·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
      ·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif

Argumen yang Mendukung dan Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Argumen yang Menentang Keterlibatan Sosial Perusahaan
      ·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
      ·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
      ·         Biaya Keterlibatan Sosial
      ·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Keterlibatan Sosial Perusahaan
      ·         Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
      ·         Terbatasnya Sumber Daya Alam
      ·         Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
      ·         Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
      ·         Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
      ·         Keuntungan Jangka Panjang

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
      1.      Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Dasar moral :
      ·   Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
      ·       Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
      2.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
      3.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

MACAM – MACAM HAK PEKERJA
      1.      Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
      2.      Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
      3.      Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
      4.      Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
      5.      Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
      6.      Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
      7.      Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
      8.      Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Ada dua macam whistle blowing :
      1.      Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
      2.      Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

KONTRAK BAIK DAN ADIL
Kontrak Dianggap Baik dan Adil bila :
      1.      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat 
      2.      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak 
      3.      Tidak ada pemaksaan 
      4.      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas 


KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban Produsen
      ·         Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      ·         Menyingkapkan semua informasi
      ·         Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
      ·         Pertimbangan Gerakan Konsumen
      ·         Produk yang semakin banyak dan rumit
      ·         Terspesialisasinya jenis jasa
      ·         Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      ·         Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      ·         Posisi konsumen yang lemah

FUNGSI IKLAN
      1.      Iklan sebagai pemberi informasi
yang ditekankan disini adalah iklan berfungsi membeberkan dan mengambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Konsumen lebih tahu tentang produk, kegunaan, kelebihanya dan kemudahanya. Jika iklan tidak memberikan informasi yang sebenar – benarnya maka akan merugikan perusahaan itu sendiri. Disinilah letak tanggung jawab moral baik bintang iklan, perusahaan iklan maupun produsen. Misalnya : iklan perbankan, obat – obatan.
      2.      Iklan sebagai pembentuk opini
Dalam hal ini fungsi iklan mirip sebagai propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Model iklan yang ditampilkan biasanya persuasif, manipulatif, tedensius. Selama tidak ada penelitian tandingan yang independen dan objektif, produsen biro.

Tugas Etika Bisnis Tulisan Bebas



Nama               : Nur Anastatia

Kelas               : 4EA13

NPM               : 15210115

Mata Kuliah    : Etika Bisnis

 

Pendidikan Indonesia Raya


            Sebagai suatu kebutuhan mendasar, pendidikan haruslah mendapat perhatian yang sangat serius oleh pemerintah. Tidak cukup hanya berdasar pada angka-angka atau nilai pencapaian mutu pendidikan, sehingga off the track pendidikan dikatakan telah berjalan dengan baik. Pendidikan adalah sesuatu yang multikompleks dan multisubkompleks. Betapa tidak, pendidikan merupakan sarana memanusiakan manusia sehingga mampu memajukan dirinya, layaknya sebagai manusia. Benang kusut dalam mengurusi pendidikan sebenarnya adalah sesuatu yang memang akan selalu ada menghadang program yang bertujuan memajukan pendidikan. Namun, meski demikian solusi pemecahan masalah dalam pendidikan harus terus dan semakin ditingkatkan.
            Negeri ini bangga terhadap pencapaian-pencapaian anak bangsa di level Internasional berkenaan dengan pendidikan. Indonesia dikenal dunia sebagai sebuah Negara yang selalu meraih juara olimpiade matematika, fisika, dan computer, serta robotik. Tak ada yang dapat menyangkal, bahwa hal itu sebagai hasil dari kerja keras semua pihak, khususnya pemerintah. Program penjenjangan olimpiade sampai ke tingkat sekolah di seluruh Indonesia demi mencari bibit-bibit terbaik anak bangsa, merupakan suatu hal yang patut diacungi jempol. Hanya saja tentu hal tersebut masih jauh dari memadai dalam mengurusi pendidikan secara paripurna. Jangan sampai terlena dalam menggenjot para peserta didik yang memunyai keunggulan dalam bidang tertentu, sehingga melupakan bahwa anak bangsa tidak hanya yang mewakili negeri ini di ajang inernasional, tetapi semua warga Negara peserta didik yang bersekolah dan menjalani pendidikan.
            Pendidikan memang untuk semua. Tidak mengenal golongan, suku, agama, dan ras. Tidak mengenal bodoh, pintar, kaya, dan miskin. Juga, tidak mengenal jauh, dekat, di kota, di desa, maupun di pelosok hutan belantara sekalipun, pendidikan harus diberikan secara adil. Potensi dalam mengurusi pendidikan, sudah saatnya untuk memerhatikan sisi yang lainnya. Salah satu di antaranya yang sangat urgen adalah pemerataan pendidikan. Pendidikan harus merata di seluruh pelosok negeri yang dikenal memunyai puluhan ribu pulau besar dan kecil ini. Pendidikan harus mampu menjangkau anak-anak bangsa yang berada di pedalaman, suku terasing, dan di perbatasan dengan Negara tetangga. Tentu dalam pendidikan sangat mengharamkan diskriminasi, hanya persoalan jarak. Meskipun diakui, Indonesia dengan luas 1.992.550 km persegi (menurut Wikipedia) bukanlah persoalan sepele dalam hal menjangkau ke seluruh pelosok negeri ini, namun hal itu harus dilakukan. Hal ini merupakan tuntutan konstitusi yang secara jelas diamanahkan oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 31.
            Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan oleh para pahlawan pendiri negeri ini sangat jelas mengamanahkan kepada penerus bangsa ini untuk terus menggelorakan semangat Indonesia Raya. Pendidikan adalah hal yang mutlak menyuarakan Indonesia Raya tersebut sebagai bentuk realisasi pemegang tongkat estafet perjuangan bangsa. Pendidikan bangsa ini haruslah bernafaskan Indonesia  Raya, Pendidikan Indonesia Raya, demikian seharusnya. Pendidikan Indonesia Raya adalah bentuk pengaplikasian pendidikan ke seluruh wilayah NKRI, mulai dari Sabang sampai Merauke, dan dari Miangas sampai pulau Rote. Penahapan program menjangkau daerah-daerah yang sulit untuk pendidikan tentu maklum unuk segera dilakukan, sehingga cita-cita Pendidikan Indonesia Raya dapat terwujud. Kesulitan-kesulitan yang dirasakan pada daerah-daerah terpencil dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya, haruslah menjadi motivasi, khususnya pemerintah untuk menyegerakan menjangkau daerah-daerah tersebut. Harus diusahakan kejadian jembatan putus yang dilalui para siswa bersekolah di Banten yang sempat mendunia pemberitaannya, tidak ada lagi.
            Pendidikan Indonesia Raya haruslah digelorakan sebagai bentuk semangat patriotisme setiap warga Negara. Beberapa aksi yang telah dilakukan berbagai pihak, semisal Gerakan Indonesia Mengajar (GIM) yang digagas seorang tokoh pendidikan Anies Baswedan, tentu merupakan hal yang patut disupport dengan nyata. Pemberian tunjangan daerah terpencil kepada guru oleh pemerintah, juga merupakan program-program yang alurnya mengarah pada Pendidikan Indonesia Raya tersebut. Prof. Surya, orang yang sangat berjasa pada dikenalnya Indonesia dalam kancah olimpiade MIPA internasional, juga telah memulai dengan mencari bibit unggul anak bangsa, justru di pedalaman Papua. Memang, bukan hal yang mustahil bahwa justru program menjangkau yang tak terjangkau ini akan menemukan semacam berlian di dalam lumpur, yakni anak-anak bangsa yang justru memunyai kelebihan yang luar biasa. Indonesia sebagai Negara besar akan benar-benar disegani oleh Negara-negara lainnya di dunia ini jika pendidikannya tangguh. Tetapi, tentu saja tujuan memajukan pendidikan untuk mendapat pengakuan di kancah internasional, meskipun  hal itu juga sangat perlu. Tujuan negeri ini memajukan pendidikannya termasuk memberikan layanan pendidikan kepada siapapun dan dimanapun anak bangsa itu berada di pelosok negeri ini, tak lain dan tak bukan adalah membuat bangsa ini tangguh dan mandiri. Tidak mudah goyah oleh krisis yang melanda Negara lainnya di dunia, dan mampu survive karena sanga kurang ketergantungan dengan Negara lainnya. Jika sekarang ini, masih sekian banyak sebangsa kita menjadi tenaga kerja di Negara lain dengan pekerjaan yang rendah, suatu ketika nanti jika pendidikan Indonesia Raya terwujud, tak ada lagi kita mendengar derita TKI kita. Bangsa ini memang harus bangkit dan sadar akan kebesarannya. Namun, kebesaran itu memang akan terasa rapuh jika tidak dikuatkan dengan pendidikan. Pendidikan negeri ini harus mampu menelisik sampai pada bagian-bagian terkecil daru ubuh negeri ini, jika Indonesia diidentikkan dengan tubuh manusia. Kekuatan harus di semua bagian, sehingga pendidikan harus merata di seluruh pelosok negeri. Semoga Pendidikan Indonesia Raya cepat terwujud.

http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/17/pendidikan-indonesia-raya-447279.html