Rabu, 21 Maret 2012

Nur Anastatia
15210115/2EA13


Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban WNI, sudahkah sesuai dengan UUD yang ada? Coba bandingkan dengan negara lain !

Hak

Pasal 27 : persamaan kedudukan dalam hak dan pemerintahan

            Hak WNI menurut pasal 27, menurut saya belum sesuai dengan keadaan seluruh WNI atau belum meratanya persamaan kedudukan, golongan kelas atas lebih dominan memiliki kedudukan yang lebih diistimewakan dibandingkan dengan WNI yang tidak termasuk golongan kelas atas. Begitu juga dalam segi pemerintahan golongan kelas atas lebih memiliki kuasa. Jika dibandingkan dengan Negara lain tidak jauh berbeda dengan keadaan di Indonesia dalam persamaan kedudukan dalam hak dan pemerintahan, di Negara lain golongan kelas ataspun lebih diistimewakan.


Kewajiban

Pasal 23 : perekonomian dan kesejahteraan sosial

            Kewajiban WNI menurut pasal 33, menurut saya belum sesuai dengan UUD yang ada. Perekonomian di Indonesia masih jau tertinggal dengan Negara lain bahkan oleh Negara tetangga sekalipun. Ini dapat menjadi salah satu kewajiban WNI agar dapat turut serta membangun dan memajukan perekonomian Indonesia, tentunya di sertai campur tangan pemerintah. Masih banyaknya kesenjangan dalam kesejahteraan sosial di Indonesia di harapkan menjadi acuan bagi WNI yang memiliki penghasilan tinggi untuk membantu meratakan kesejahteraan sosial. Jika dibandingkan dengan Negara lain, kesejahteraan sosial di Negara maju sudah hampir merata dan tidak terlalu terjadinya kesenjangan kesejahteraan sosial namun karena Indonesia adalah Negara berkembang tentunya tidak jauh berbeda dengan kesejahteraan sosial Negara berkembang lainnya, yaitu masih belum meratanya perekonomian dan kesejahteraan sosial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar