Selasa, 20 Desember 2011

tugas softskill ekonomi koperasi penulisan ilmiah

nama : nur anastatia
kelas : 2ea13
npm : 15210115


”PENGARUH KREDIT PERBANKAN TERHADAP BISNIS”


SEMINAR PENULISAN ILMIAH


Diajukan guna melengkapi salah satu syarat untuk mencapai gelar setara
sarjana Muda Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma


Nama               : Nur Anastatia
                                          Npm                : 15210115
     Jurusan            : Manajemen (S1)
                                          Pembimbing    : Nurhadi










FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
PERNYATAAN ORIGINALITAS DAN PUBLIKASI

Yang  bertandatangan dibawah ini :
Judul PI                        : ”Pengaruh Kredit Perbankan Terhadap Bisnis”
Nama                           : Nur Anastatia
NPM                           : 15210115
Fakultas/Jurusan           : Ekonomi/ Manajemen

           
Dengan ini menyatakan bahwa hasil penulisan ilmiah (PI) yang saya buat ini merupakan hasil karya saya sendiri dan benar keasliannya. Apabila ternyata dikemuduan hari penulisan ilmiah ini merupakan hasil palagiat atau penjiplakan terhadap karya orang lain, maka saya bersedia mempertanggungjawabkan sekaligis bersedia menerima sanksi berdasarkan aturan tatatertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
           
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapun.



                                                                                        Bekasi, Desember 2011
                                                                                                   

                                                                                              (Nur Anastatia)                                                              





ABSTRAKSI

Nur Anastatia, 15210115

PENGARUH KREDIT PERBANKAN TERHADAP BISNIS
(vi + 25)

Pi. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2011-10-24


Sejak di berlakukannya paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988, membawa dampak perubahan posisi kredit perbankan di Indonesia yaitu dari Bank Persero ke Bank Swasta. Searah dengan pertumbuhan fisik Bank Swasta yang semakin pesat serta adanya deversifikasi produk perbankan dan juga semakin meningkatnya mutu dari Bank Swasta. Kondisi ini merupakan akibat dari adanya deregulasi perbankan yang membawa semakin kompetetifnya antar bank di Indonesia. Disinilah menunjukan bahwa manajemen makro (kebijakan moneter) sangat di perlukan guna mempengaruhi perekonomian Indonesia.











KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
            Penulisan ilmiah ini dibuat untuk melengkapi salah satu persyaratan untuk matakuliah bank dan lembaga keuangan 1, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma. Adapun topik yang penulis ambil adalah ” Pengaruh Kredit Perbankan Terhadap Bisnis”.
            Penulis menyadari bahwa penulisan ilmiah ini masi jauh dari sempurna, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta komentar yang bersifat membangun dan menuju kesempurnaan.
            Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih. Semoga penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua orang yang bermanfaat.




                                                                                        Bekasi, Desember 2011
                                                                                                    Penulis



                                                                                               Nur Anastatia






DAFTAR ISI

Halaman Judul.......................................................................................................i
Pernyataan Originalitas dan Publikasi...................................................................ii
Abstraksi................................................................................................................iii
Kata Pengantar.......................................................................................................iv
Daftar Isi................................................................................................................v

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang..................................................................................................1
1.2 Rumusan dan batasan masalah.........................................................................1
      1.2.1    Rumusan masalah…………………………………………………….1
      1.2.1    Batasan Masalah……………………………………………………...1
1.3 Tujuan Penelitian……………………………………………………………..2
      1.5.1    Objek penelitian……………………………………………………....2
      1.5.2    Data / Variable………………………………………………………..2
      1.5.3    Metode Pengumpulan Data...................................................................2
      1.5.4    Hipotesis............................................................................................... 2

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori.................................................................................................3
      2.1.1    Pengertian Kredit..................................................................................3
      2.1.2    Pertimbangan Penyaluran Dana............................................................4
      2.1.3    Jenis-jenis Kredit...................................................................................5
      2.1.4    Tujuan Kredit.........................................................................................8
      2.1.5    Pengertian Bisnis...................................................................................8
      2.1.6    Pengertian Perusahaan...........................................................................8




BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian...............................................................................................12
       3.1.1    Penyebab munculnya  kredit perbankan dalam bisnis……………....12
       3.1.2   Manfaat kredit perbankan dalam bisnis...............................................14
       3.1.3   Sistem Informasi Debitur.....................................................................15
       3.1.4   Batas Maksimum Pemberian Kredit…………………………………16
       3.1.5   Analisa Kredit Bank Umum.................................................................20

BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Profil Kredit Perbankan di Indonesia………………………………………...23
4.2 Hasil Penulisan dan Analisis Pembahasan…………………………………...24

BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan…………………………………………………………………..25
5.2 Saran…………………………………………………………………………25
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kondisi ekonomi dunia yang tidak cerah perlu mendapat perhatian khusus. Dunia usaha harus lebih di kembangkan sehingga mendapat peranan yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Untuk itu maka sistem perbankan memegang kunci. Dunia perbankan, khususnya bank pemerintah harus lebih agresif, dan tidak seolah-olah sebagai penyalur kredit yang dananya datang dari pemerintah melalui bank sentral.
            Kenyataan tersebut mendorong perlunya suatu perubahan yang cukup mendasar dalam kebijakan moneter dan perbankan, yaitu ” kebijaksanaan 1 Juni 1983”. Ciri pokok kebijaksanaan tersebut adalah deregulasi di bidang perbankan, khususnya di bidang perkreditan, penghapusan pagu kredit yang telah berlaku sejak bulan April 1974. Tujuan daripada kebijaksanaan itu adalah untuk mengurangi ketergantungan bank-bank pada bank Indonesia. Kebijakan 1 Juni 1983 juga bertujuan meningkatkan dana dari masyarakat dengan cara memberikan kebebasan kepada bank-bank dalam menentukan suku bunga, baik dalam rangka pemupukan dana dari masyarakat maupun dalam rangka penyaluran kredit.
1.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
Yang menjadi masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah :
Apakah kredit perbankan sudah cukup membantu tumbuh nya bisnis-bisnis yang sudah ada maupun yang akan muncul?
1.2.1   Rumusan Masalah
           Yang menjadi masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah :
           Apakah kredit perbankan sudah cukup membantu tumbuh nya bisnis-bisnis        
           yang sudah berjalan ataupun yang baru akan berjalan?               
1.2.2   Batasan Masalah
           Peneletian ini dibatasi pada perusahaan-perusahaan atau bisnia-bisnis yang  
           menggunakan kredit perbankan untuk menjalani ataupun mempertahankan
           bisnis nya.
1.3.     Tujuan Penulisan
           Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui seberapa pengaruhnya kredit
           perbankan terhadap bisnis.
1.4 .     Manfaat Penulisan
            Dari penulisan ini dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :
1.      Manfaat Akademis
Penulis dapat lebih memahami tentang  kredit perbankan. Penulisan ini dapat dijadikan bahan refrensi bagi mahasiswa lain yang ingin melakukan penulisan sejenis.
2.      Manfaat Praktis
Memberikan pandangan bagi bisnis-bisnis yang melalui kredit perbankan.
1.5.      Metode Penulisan
1.5.1.   Objek Penulisan
            Objek penulisan dalam penulisan ilmiah ini adalah perusahaan-perusahan atau bisnis-bisnis yang menggunakan kredit perbankan.
1.5.2.  Data /Variabel
Data primer merupakan informasi yang dikumpulkan terutama untuk tujuan investigasi yang sedang dilakukan saat ini. Sedangkan, data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan studi yang sedang dilakukan saat ini tetapi untuk beberapa tujuan lain.
 1.5.3. Metode Pengumpulan Data
            Penulis melakukan pengumpulan data memalui internet.
1.5.4    Hipotesis
            Hipotesis ilmiah mencoba mengutarakan jawaban sementara terhadap masalah yang akan diteliti. Hipotesis menjadi teruji apabila semua gejala yang timbul tidak bertentangan dengan hipotesis tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Kerangka Teori
            Penulis akan mengemukakan berbagai pemahaman dengan teori-teori yang           
            berhubungan dengan penulisan ilmilah ini.
2.1.1    Pengertian Kredit
Berikut ini kami sediakan beberapa pengertian kredit atau definisi kredit       menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pengertian kredit yang pertama adalah cara menjual barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan diangsur). Pengertian kredit yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur. Pengertian kredit yang ketiga menurut KBBI adalah penambahan saldo rekining, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung. Dalam hal ini pengertian kredit berkaitan dengan pengertian debit. Sehingga sering kita temui dua kolom yang berbeda dalam sebuah buku tabungan. Yakni kolom debit dan kolom kredit. Jika kredit berarti kita menambahkan uang kita ke dalam tabungan, maka sebaliknya debit adalah pengurangan atau penarikan uang kita dari bank.

Pengertian kredit yang keempat (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank. Dan yang kelima, pengertian kredit secara teknis adalah sisi kanan dalam neraca di Indonesia. Lantas bagaimana pengertian kredit jika ditinjau dari segi sejarahnya? Beberapa literatur menyebutkan bahwa kredit berasal dari bahasa yunani "credere" atau "credo" yang berarti kepercayaan atau trust atau faith dalam bahasa inggris. Kegiatan perorangan atau badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminjam selanjutnya disebut sebagai kredit. Dan seperti yang anda telah kira, dasar utama pemberian pinjaman ini adalah kepercayaan. Dari situlah mungkin kata kredit ini kemudian masuk dalam istilah keuangan dan perbankan masa kini. Secara yuridis bahkan Undang-undang Perbankan no 7 tahun 1992 mendefinisikan secara lugas bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Berdasarkan definisi kredit dan pengertian kredit yang telah dijelaskan diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat menimbulkan tagihan bagi
kreditur.  Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit adalah kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhakn dalam jangka waktu tertentu baik sebagian ataupun seluruhnya. Aktivitas kredit diatas secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang bagi debitur. Demikian pembahasan mengenai definisi kredit atau pengertian kredit.

2.1.2  Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
·        Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
·        Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang.


·        Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah.
·        Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
·        Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
·        Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank.
·        Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil.
·        Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis.

2.1.3  Jenis-jenis kredit
Di tengah tekanan ekonomi global, ketahanan sistem perbankan masih tetap terjaga. Fungsi intermediasi perbankan terus meningkat, ditujukkan pertumbuhan kredit pada maret 2008 sebesar 34,2 triliun menjadi Rp 1.080,1 triliun. Dengan peningkatan ini, prosentase kenaikan kredit dalam setahun menjadi 28.1% dari sebelumnya 26.6%.
Kredit bersifat kooperatif antara si pemberi kredit dan si penerima kredit atau antara kreditor dan debitor. Mereka menarik keuntungan dan saling menanggung resiko.
Kata kredit berasal dari bahasa Latin Credere yang berarti kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud di dalam perkreditan adalah si pemberi dan sipenerima kredit. Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi (misalnya uang (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu mendatang.
Bank komersial dalam memberikan kredit pada umumnya bertitik tolak dari segi sosial ekonomi. Dengan melihat tujuan kredit, Bank menyediakan berbagai jenis kredit bagi masyarakat.
Jenis-jenis kredit tersebut :
Jenis kredit menurut tujuan :
• Kredit konsumtif
• Kredit Produktif
• Kredit perdagangan
Jenis kredit menurut jangka waktu
• Kredit jangka pendek (short term loan)
• Kredit jangka menengah (medium term loan)
• Kredit jangka panjang (long term loan)
Jenis kredit Dengan jaminan
• Unsecured loan
• Secured loan
Jenis kredit berdasarkan Pencairan
• Non cash loan
• Cash loan atau
• Kredit afbetaling/self liquidating credit
• Kredit revolving
• Contingency financing
Jenis kredit menurut penggunaan
• Kredit Eksploitasi
• Kredit Investasi
• Kredit Konsumtif
Jenis kredit menurut sumber dana
• Dana internal bank
• Dana eksternal bank
• Sindikasi
Kredit lainnya:
• Bank to back loan
   Kredit yang dijamin dengan dana minimal sebesar 100% dari plafon kreditnya.
• Two Step Loan
 Kredit usaha yang sumber dananya diberikan kepada debitur melalui 2 tahap,                   misalnya ADB kepada BCA melalui BI.
• Syndication loan
Kredit usaha yang sumber dananya diperoleh dari beberapa bank atau lembaga keuangan.
Berbagai jenis kredit ini disediakan bagi guna bermanfaat bagi masyarakat dalam membuka lapangan usaha dan kerja baru; pemerataan penghasillan; pengembalian dana berserta bunga; perolehan faktor-faktor produk dengan prosedur yang mudah, cepat dan relatif murah; Dan ada efek berantai bagi pertumbuhan ekonomi. (Merlina Hamadi).
Jenis Kredit atas Dasar Tujuan Pengguanaan
Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disusuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. KMK-Revolving. Apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK-Einmaleg. Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitor, maka pihak bank memberikan KMK hanya satu kali periode perputaran modal.
.2.1.4  Tujuan Kredit
Tujuan kredit adalah mendapat profitability yang aman dan bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai agent of Development yaitu menyukseskan program pemerintah dalam ekonomi dan pembangunan, meningkatkan aktivitas perusahaan guna terjaminnya kebutuhan masyarakat, perolehan laba untuk kelangsungan hidup perusahaan dan perluasaannya.
1. Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan dibidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa).
2.   Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/ bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat.
3.   Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba.
2.1.5 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian”. Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
 Di bawah ini ada beberapa pandangan bisnis dari beberapa pakar ahli kita;
Mahmud Machfoed
Definisi adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan meproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Dengan cara memadukan 4 macam sumber daya, yaitu;
• Sumber daya materi
• Sumber daya manusia
• Sumber daya keuangan
• Sumber daya informasi
Brown dab Petrello (1976)
“Business is an institution which produces goods and services demanded by people”
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat maka bisnis pun meningkat atau berkembang memenuhi kebutuhan tersebut dan bersamaan dengan itu pebisnis akan memperoleh laba.
Steinford (1979)
“Business is all those activities involved in providing the goods and service needed or desired by people” bisnis adalah aktivitas yang menyediakan barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen. Bisnis dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha , maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum atau badan usaha seperti contohnya; pedagang kaki lima, warung, dan sebagainya.
 Griffin dan Ebert (1996)
“Business is an organization that provides goods or service in order toearn provit”
Bisnis adalah aktivitas melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk
menghasilkan profit ( laba ).Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba jika total penerimaan total revenues ) lebih besar dari total biaya ( total costs ) pada periode.
Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba,
pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
Huges dan Kapoor
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry”
Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri.

Allan Afuah (2004)
Bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Glos, Steade, dan Lowry (1996)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisasi oleh orang – orang yang
berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.
Mussleman dan Jackson (1992)
Bisnis merupakan suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari berbagai definisi dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan usaha yang terorganisasi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuan bisnis adalah menghasilkan profit ( laba ) yang kemudian laba tersebut digunakan untuk usaha meningkatkan laba atau perusahaan yang lebih besar lagi.
2.1.6 Pengertian Perusahaan
Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  Objek Penulisan
             Objek penulisan dalam penulisan ilmiah ini adalah bisnis yang menggunakan kredit perbankan.

3.1.1  Penyebab munculnya  kredit perbankan dalam bisnis
Setiap bank memiliki segmen pasar tersendiri dalam penyaluran kredit. Prioritas pembiayaan pada bidang usaha tertentu diatur dalam kebijakan internal perusahaan. Ada bank yang orientasi bisnis kreditnya adalah retail banking, seperti fokus pembiayaan pada usaha mikro, kecil dan menengah tanpa melihat sektor usaha yang dibiayai. Ada juga bank yang fokus bisnisnya kepada corporate banking yakni orientasi pembiayaan pada perusahaan ataupun proyek-proyek yang berskala besar.
Namun pengalaman dalam bisnis perkreditan bank telah membuktikan bahwa pelaku usaha pada bidang usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai daya tahan yang kuat terhadap setiap gejolak perekonomian yang ada. Seperti pada saat terjadinya krisis ekonomi global atau krisis moneter, kebanyakan perusahaan-perusahaan kecil yang mampu bertahan dan perusahan besar banyak yang bangkrut, termasuk di dalamnya industri perbankan.

Jenis kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki potensi dan prospek yang sangat cerah untuk dikembangkan oleh sektor perbankan dimasa yang akan datang. Hal tersebut dapat dilihat baik dari tren pertumbuhannya yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya maupun dari sisi kolektibiltasnya yang mayoritas tergolong lancar dengan angka NPL 30 yang relatif rendah (NPL <5%) yaitu sebesar 2,50%.30

Usaha perbankan dalam pemberian kredit secara khusus bertujuan untuk memperoleh laba atau pendapatan, dan secara umum bertujuan untuk menunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan negara. Industri perbankan yang sehat semakin menumbuhkan kepercayaraan masyarakat dan investor-investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa, bank mempunyai peranan dalam kelangsungan pembangunan bangsa. Dengan pemberian kredit, bank umum memberikan sumbangan yang penting terhadap perputaran roda perekonomian negara. Kredit perbankan membantu tersedianya dana untuk membiayai kegiatan produksi nasional, penyimpanan bahan, pembiayaan kredit penjualan, transportasi barang, kegiatan perdagangan dan sebagainya
Hal yang sangat penting diperhatikan bank dalam penyaluran kredit adalah apakah unsur-unsur dalam pemberian kredit telah dipenuhi secara baik, dan bagaimana proses penggunaan serta pemeliharaan kredit itu dilakukan para pihak secara berkesinambungan dari awal pemberian hingga pada saat pelunasannya. Hal ini sangat diperlukan untuk meminimalisasi risiko kredit yang dapat berpotensi menjadi kredit bermasalah.
Suatu konsep yang dikenal dalam pemberian kredit yaitu total relationship concept atau konsep hubungan total permohonan kredit. Menurut konsep ini pemberian kredit berdasarkan atas penilaian terhadap seluruh kredit dan permohonan kredit yang telah diberikan dan atau akan diberikan secara bersamaan oleh bank, yang meliputi seluruh perusahaan ataupun perorangan yang terkait dengan permohonan kredit tersebut. Dalam konsep ini tidak melihat kepada hanya satu permohonan atau satu rekening pinjaman dari calon debitur, namun menilai secara keseluruhan dari keterkaitan permohonan kredit tersebut. Dengan konsep tersebut akan lebih memudahkan bank dalam melalukan suatu evaluasi dan pemberian keputusan terhadap suatu permohonan kredit dari calon debitur.
Sebagai contoh penerapan konsep di atas, yaitu seorang calon debitur yang berkedudukan sebagai pemegang saham dan pengurus dalam beberapa perusahaan, dan ingin mengajukan fasilitas kredit atas nama pribadi pada suatu bank. Disini bank akan melihat apakah yang bersangkutan, isterinya dan juga perusahaannya telah memperoleh fasilitas kredit dari suatu bank. Data-data kredit ini yang akan menjadi
pertimbangan bank dalam menyetujui ataupun menolak permohonan fasilitas kredit tersebut.
Badan usaha ataupun perorangan dapat mengajukan kredit dan menjadi debitur pada bank, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan internal bank maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh yaitu bagi calon debitur yang mengajukan permohonan modal kerja usaha dagang, disyaratkan agar memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin-izin usaha lainnya.
Yang memproses setiap permohonan kredit pada bank adalah unit-unit kerja terkait, yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai ketrampilan, pengetahuan dan keahlian dibidang kredit. Sehingga dalam institusi perbankan lazim dijumpai apa yang disebut dengan Organisasi Manajemen Kredit.
Organisasi manajemen ini dibentuk dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bisnis kredit bank. Didalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, organisasi ini berpedoman pada kebijakan internal perkreditan bank yang berisi tentang ketentuan ataupun sistem dan prosedur penyaluran kredit kepada nasabah debitur.
3.1.2  Manfaat kredit perbankan dalam bisnis
Pengembangan usaha saat ini hampir tidak bisa lepas dari kredit. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : ”penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Fungsi dan Manfaat Kredit Bagi Dunia Usaha/Debitur
·        Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
·        Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
·        Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
Bagi Lembaga Keuangan/Kreditur
·        Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
·        Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
3.1.3  Sistem Informasi Debitur
Kelancaran proses kredit dan penerapan manajemen risiko kredit yang efektif serta ketersediaan informasi kualitas debitur yang diandalkan dapat dicapai apabila didukung oleh sistem informasi yang utuh dan komprehensif mengenai profil dan kondisi debitur, terutama debitur yang sebelumnya telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi mengenai profil dan kondisi debitur dapat mendukung percepatan proses analisa dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Untuk kepentingan manajemen risiko, sistem informasi mengenai profil dan kondisi debitur dibutuhkan untuk menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu tersedianya informasi kualitas debitur, diperlukan juga untuk melakukan sinkronisasi penilaian kualitas debitur di antara bank pelapor. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia berperan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank yang dapat diperluas dengan menyertakan mengembangkan sistem informasi debitur yang dari waktu ke waktu selalu disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Ketentuan mengenai sistem informasi debitur tersebut diatur dalam PBI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur. Berdasarkan ketentuan PBI tersebut, bank umum, penyelenggara kartu kredit selain bank dan BPR yang memiliki total aset Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih wajib menyampaikan laporan debitur kepada Bank Indonesia setiap bulan meliputi informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangandebitur (bagi debitur yang merupakan nasabah perusahaan atau badan yang menerima penyediaan dana Rp 5.000.000.000,00 atau lebih). Sementara, Lembaga Keuangan Bukan Bank (antara lain meliputi asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan) dan BPR yang memiliki total aset kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur dengan menandatangani surat pernyataan keikutsertaan anggota. lembaga lain di bidang keuangan. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta informasi debitur kepada Bank Indonesia meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, agunan, penjamin dan atau kolektibilitas. Informasi yang diperoleh pelapor tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan pelapor dalam rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana, dan atau identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang
berlaku.
3.1.4  Batas Maksimum Pemberian Kredit
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank adalah penyediaan dana yang tidak didukung dengan kemampuan bank mengelola konsentrasi penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan usaha bank maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Pembatasan penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). BMPK mendapatkan dasar pengaturan dalam UU Perbankan. Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tersebut, BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.3 Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK 3 vide Pasal 1 angka 2 PBI No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum 5 yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu. Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana bank dalam bentuk :
a. kredit;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. darivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, standby
letter of credit);
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara;
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf
a sampai dengan huruf k.
Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari modal bank. Untuk penyediaan dana kepada seorang peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % dari modal bank. Sementara, penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % dari modal bank. Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok peminjam apabila peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan. Sementara, pihak terkait adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PBI No. 7/3/PBI/2005. Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dengan bank dan dilaporkan kepada BankIndonesia. Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak diperlakukan sebagai kelompok peminjam sepanjang hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung 6 pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank. Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka dikecualikan dari peritungan BMPK sepanjang wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang berlaku, dan telah diaksep oleh Prime Bank. Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat pemberian penyediaan dana. Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud di atas. Penyediaan dana oleh Bank dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh :
a. penurunan modal bank;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang
menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam;
e. perubahan ketentuan.
Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK, bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindakan (action plan) untuk penyelesaiannya yang setidaknya memuat langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam PBI No. 7/3/PBI/2005.Bank yang menyampaikan action plan untuk pelanggaran BMPK setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas akhir waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. Sementara, bank yang menyampaikan action plan untuk pelampauan BMPK setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas akhir waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. Selanjutnya bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan action plan masing-masing untuk pelanggaran BMPK dan pelampauan BMPK kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah realisasi action plan. Bank yang menyampaikan laporan pelaksanaan action plan setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK sesuai dengan action plan setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap teguran, dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan4, antara lain berupa :
a. pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftarpihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank.
Indonesia yang berlaku;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau
c. larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan.54 Pasal 52 UU Perbankan :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47 A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain adalah
a. denda uang
b. teguran tertulis
c. penurunan tingkat kesehatan bank
d. larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
f. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia. 5 Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan : “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
3.1.5 Analisa Kredit Bank Umum            
Hal-hal yang perlu diketahui oleh kalangan pelaku usaha UMKM (Mikro, Kecil & Menegah) Sebelum Mengajukan Permohonan Kredit/Pembiayaan Kepada Bank Umum. Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang akan mengajukan pinjaman kredit/pembiayaan kepada bank, baik itu untuk memenuhi kebutuhan modal kerja maupun modal investasi, sangat  perlu mengetahui apa dan bagaimana cara kerja bank melakukan analisa kredit terhadap proposal yang diajukan. Perlu disadari bahwa bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah, kredit/pembiayaan merupakan sumber utama penghasilan mereka, sekaligus sumber risiko operasi bisnis terbesar.  Apabila kegiatan analisa kredit dilakukan secara baik dan benar, maka dikemudian hari akan terhindar dari risiko kredit macet atau kredit bermasalah debitur. Dalam prakteknya, sebagian besar dana operasional bank diputarkan dalam bentuk kredit/pembiayaan. Hal ini tergambar dari tingkat/angka LDR  (loan to deposit ratio) istilah untuk bank konven atau FDR (financing to deposit ratio) untuk istilah bank syariah.  Tingkat LDR bank umum konvesional berkisar antara 40 % s/d 70% sedangkan FDR bank umum syariah rata-rata diatas 100%. LDR atau FDR menggambarkan jumlah kredit/pembiayaan yang disalurkan bank kembali ke masyarakat dibandingkan dengan tingkat simpanan yang diterima dari masyarakat.  Semakin besar tingkat LDR atau FDR berarti semakin banyak dana yang disalurkan kembali ke masyarakat dari dana yang terkumpul di bank (tabungan, deposito, rekening koran/giro). Dan sebaliknya semakin kecil tingkat LDR atau FDR berarti semakin sedikit dana yang kembali ke masyarakat (sektor usaha) atau bank menyimpannya dalam bentuk lain (surat berharga, sertifikat, surat utang negara, dll).   Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sangat berkepentingan agar tingkat LDR atau FDR berada dalam kisaran wajar, supaya masyarakat dan sektor usaha (UMKM) memperoleh sumber permodalan dari bank.
Sebagian besar sumber dana operasional bank berasal dari simpanan deposito dan  tabungan nasabah. Oleh karena itu, keberhasilan atau kegagalan bank mengelola kredit (bank konvensional) atau pembiayaan (bank syariah) akan berpengaruh terhadap nasib uang milik banyak nasabah (deposito/tabungan).
Sepintas menyalurkan kredit adalah suatu pekerjaan yang mudah bagi bank, hampir semua orang/ lembaga keuangan bank dan non bank bisa melakukannya. Tetapi harus dilakukan secara baik dan benar melalui analisa kredit, agar terhindar dari kredit/pembiayaan yang macet dan bermasalah. Apabila pengembalian tidak lancar alias kredit macet atau bermasalah maka sangat dibutuhkan keahlian, pengalaman, waktu dan biaya yang cukup besar untuk menyelesaikannya.  Kredit/pembiayaan macet dalam jumlah besar dapat mengganggu sendi kehidupan ekonomi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap profesionalisme pengelolaan bisnis perbankan nasional.
Analisa kredit atau analisa pembiayaan yang dilakukan secara profesional dapat berperan sebagai saringan awal yang penting untuk menjaga bank agar tidak terjerumus kedalam kasus kredit bermasalah dan/atau kredit macet.
Tulisan ini secara ringkas mencoba menggambarkan kegiatan analisa kredit yang dilakukan bank umum sebagai bahan informasi bagi Bapak/Ibu/Sdr pelaku UMKM, bahwa betapa pentingnya analisa kredit dilakukan oleh suatu bank.  Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan pelaku UMKM dapat mempersiapkan rencana usaha yang matang sebelum diajukan kepada bank umum konvensional maupun bank umum syariah. Dengan demikian, proposal yang yang diajukan pelaku UMKM akan sesuai dengan standar analisa kredit bank dan lebih penting lagi dana kredit  yang diterima UMKM dapat dipergunakan secara optimal, memberikan keuntungan serta mampu dikembalikan tepat waktu dan tepat jumlah.
Untuk memenuhi keinginan sederhana diatas, saya akan mencoba bahas beberapa poin di bawah ini yang berhubungan dengan pengetahuan analisa kredit oleh bank umum, yaitu sebagai berikut :
·        Peranan Bank Dalam Masyarakat
·        Ruang Lingkup Analisa Kredit
·        Analisa Pasar dan Pemasaran Hasil Produksi UMKM
·        Analisa Kondisi Keuangan Calon Debitur (UMKM)
·        Analisa Manajemen Pelaku UMKM
·        Analisa Kredit Investasi
·        Analisa Kredit Perorangan
·        Jaminan Kredit
·        Pedoman Dan Contoh Menyusun Laporan Analisa Kredit UMUM
·        Contoh Laporan Analisa Kredit UMKM




BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Kredit Perbankan di Indonesia
            Sejak di berlakukannya paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988, membawa dampak perubahan posisi kredit perbankan di Indonesia yaitu dari Bank Persero ke Bank Swasta. Searah dengan pertumbuhan fisik Bank Swasta yang semakin pesat serta adanya diverifikasi produk perbankan dan juga semakin meningktanyamutu dari Bank Swasta. Kondisi ini merupakan akibat dari adanya deregulasiperbankan yang membawa semakin kompetetifnya antar bank di Indonesia. Disinilah menunjukan bahwa manajemen makro (kebijakan moneter) sangat diperlukan guna mempengaruhi perekonomian Indonesia.
            Pada tahun 1980-an, perekonomian Indonesia dihadapkan pada situasi ekternal yang kurang menguntungkan, terutama perkembangan ekonomi dunia yang mengalami kelesuan dan melemahnya harga-harga komoditi primer. Perkembangan harga minyak bumi yang diliputi ketidakpastian serta perkembangan kurs mata uang US dollar terhadap yen serta adanya proteksoinisme yang dilakukan oleh bank negara industri ikut mempengaruhi perekonomian Indonesia.
            Sementara itu, kondisi internal perekonomian Indonesia masih dihadapkan kepada ekonomi biaya tinggi (high cost economic) serta rendahnya efesiensi produk yang mengakibatkan komoditas Indonesia di psaran ekspor semakin sulit bersaing serta semakin terbatasnya dana untuk pembangunan ekonomi. Maka dalam menghadapi situasi yang demikian itu, pemerintah melakukan serangkaina kebijaksanaan penyesuaian diantaranya devaluasi, penjadwalan proyek, dan yang paling utama melakukan deregulasi (dimulai dengan deregulasi perbankan 1 Juni  1983).
            Sasaran yang hendak dicapai dengan deregulasi tersebut adalah meningkatkan efisiensi dan kemandirian perbankan. Isi pokok deregulasi yaitu penghapusan pagu kredit perbankan, pembebasan penentuan tingkat bunga serta penurunan kredit likuiditas. Dampak deregulasi membawa semakin kompetitifnya antar bank dalam mengalokasikan kreditnya yang profitable (Prime Customer).
            Gerakan deregulasi dibidang perbankan terus dilanjutkan antara lain Pemerintah mengeluarkan Pakto 88. Pada dasarnya Pakto memberikan keleluasaan pada Bank Swasta dan Bank Pemerintah untuk bersaing dalam mengalokasikan kreditnya. Hal ini tercermin dalam isi Pakto 1988 yaitu:
1. Kemudahan dalam mendirikan bank baru serta mendorong bank-bank untuk
    meluncurkan produk-produk baru.
2. Memperingan persyaratan pendirian bank devisa.
3. Memperbolehkan pendirian bank campuran dan cabang bank asing diluar.
4.2 Hasil Penulisan dan Analisa Pembahasan  
 Dari hasil penulisan yang di peroleh dari internet untuk mengetahui pengaruh kredit perbankan terhadap bisnis, maka hasil penulisan adalah sebagai berikut :
1. Kredit perbankan sangat berpengaruh dalam perekonomian dan pembangunan.
2. Beberapa dunia usaha tidak bisa lepas dari kredit perbankan.
3. Kredit perbankan cukup membantu sedikit banyak kemajuan dan berlangsung
    nya bisnis yang telah ada.














BAB V
PENUTUP


5.1    Kesimpulan
          Usaha perbankan dalam pemberian kredit secara khusus bertujuan untuk memperoleh laba atau pendapatan, dan secara umum bertujuan untuk menunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan negara. Industri perbankan yang sehat semakin menumbuhkan kepercayaraan masyarakat dan investor-investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
5.2   Saran
        Berdasarkan hasil penulisan ini dan penilaian penulis mencoba memberikan saran kepada kredit perbankan yaitu:
1. Memberikan kemudahan penyaluran dana kredit kepada para pelaku UMKM (Mikro, Kecil dan Mengeah).
2. Turut berperan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
3. Membantu mengembankan bisnis di Indonesia yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan.


DAFTAR PUSTAKA


www.wikipedia.com
http://www.oocities.org/hukum97/kredit.pdf















Tidak ada komentar:

Posting Komentar