Nama : Nur Anastatia
Kelas : 4EA13
NPM : 15210115
Mata Kuliah :
Etika Bisnis
NORMA
Norma
adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak
boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia
wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Keberadaan
norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana
manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan
bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma
berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan
seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis
norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma agama
Adalah peraturan
hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan
bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap
agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti
norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti
norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama
menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan
yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga
merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini
dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau
cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3. Norma kesopanan
adalah peraturan
hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat.
Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
manusia yang ada di sekitarnya.Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber
pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek
sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata
cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran
terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa
perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4. Norma
Hukum
Norma hukum
adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat
tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh
lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat.
Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan
mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan
hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
- Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
- Aturan bersifat memaksa.
- Sanksi bersifat tegas.
- Aturan berisi perintah dan larangan.
- Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang
ETIKA
Secara umum
Etika dibagi menjadi :
a. Etika
Umum
b. Etika
Khusus
Etika
Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi
manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan Etika Khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral
yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang
dilakukan dari khususnya tentang apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Etika Khusus dibagi menjadi tiga :
a. Etika
Individual
b. Etika
Sosial
c. Etika
Lingkungan hidup
Etika
Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya
sendiri. Etika Sosial berbicara
mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk
sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika
individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena
kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal
mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula
sebaliknya.
Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan
dapat berupa :
- cabang
dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia
yang
berdampak pd lingkungan)
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut
hubungan antara manusia dengan lingkungannya
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Dalam etika
bisnis terdapat prinsip – prinsip didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip
otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan
serta bertanggung jawab atas keputusan
dan tindakannya tersebut
2. Prinsip
Kejujuran
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai dengan kriteria
yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan
KELOMPOK STAKEHOLDER
Pendekatan
stakeholder ialah cara mengamati dan
menjelaskan secara analitis bagaimana
berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan
tindakan bisnis. Memetakan hubungan-hubungan yang terjalin. Pendekatan
Stakeholder dalam kegiatan bisnis pada
umumnya untuk memperlihatkan siapa saja
yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu.
”Bisnis
harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait
yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa
dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Bermuara pada
prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan
etis demi menjamin kepentingan stakeholder.
Kelompok stakeholders:
1. Kelompok primer. Pemilik modal atau
saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau
rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini
2. Kelompok sekunder. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
ETIKA UTILITARIANISME
Etika
utilitarianisme dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
Pengertian etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya
suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan
Prinsip Etika Utilitarianisme :
1. MANFAAT
2. MANFAAT
TERBESAR
3. MANFAAT
TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah
sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin
bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
1. Rasionalitas.
2. Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
3. Ketiga,
Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai
Standar Penilaian
·
Pertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil
keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
· Kedua,
etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Kelemahan Etika
Utilitarianisme
·
manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
· etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya
sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg
akibatnya.
·
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
· Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
·
etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu
dikorbankan demi kepentingan mayoritas
SYATAT BAGI TANGUNG JAWAB MORAL
Syarat Bagi
Tanggung Jawab Moral
·
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status
Perusahaan
Terdapat dua
pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya
berdasarkan hukum
·
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Mendukung
dan Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Argumen yang Menentang Keterlibatan Sosial
Perusahaan
·
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·
Biaya Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Keterlibatan Sosial
Perusahaan
·
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
·
Terbatasnya Sumber Daya Alam
·
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
·
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
·
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
·
Keuntungan Jangka Panjang
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
1. Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum. Dasar moral :
· Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
·
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama
sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan
sama-sama dipikul secara seimbang.
3. Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
MACAM
– MACAM HAK PEKERJA
1. Hak
atas Pekerjaan
Hak atas
pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh
manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
2. Hak
atas Upah yang Adil
Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau
ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan.
3. Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak
untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
4. Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya
menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap
menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan
kesehatan kerja.
5. Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama
berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus
didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6. Hak
untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini
mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau
pendidkan lebih lanjut.
7. Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap
sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8. Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut
agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau
ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan
perusahaan atau atasan.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai. Ada
dua macam whistle blowing :
1. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi
ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang
dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
KONTRAK BAIK DAN ADIL
Kontrak Dianggap
Baik dan Adil bila :
1. Kedua belah pihak
mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
2. Tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3. Tidak ada
pemaksaan
4. Tidak mengikat untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN
KONSUMEN
Kewajiban
Produsen
·
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
·
Menyingkapkan semua informasi
·
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
·
Pertimbangan Gerakan Konsumen
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya jenis jasa
·
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN
1. Iklan
sebagai pemberi informasi
yang ditekankan
disini adalah iklan berfungsi membeberkan dan mengambarkan seluruh kenyataan
yang serinci mungkin tentang suatu produk. Konsumen lebih tahu tentang produk,
kegunaan, kelebihanya dan kemudahanya. Jika iklan tidak memberikan informasi
yang sebenar – benarnya maka akan merugikan perusahaan itu sendiri. Disinilah
letak tanggung jawab moral baik bintang iklan, perusahaan iklan maupun
produsen. Misalnya : iklan perbankan, obat – obatan.
2. Iklan
sebagai pembentuk opini
Dalam hal ini
fungsi iklan mirip sebagai propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Model
iklan yang ditampilkan biasanya persuasif, manipulatif, tedensius. Selama tidak
ada penelitian tandingan yang independen dan objektif, produsen biro.